Birdwatch Note Rating
2024-05-24 14:56:57 UTC - SOMEWHAT_HELPFUL
Rated by Participant: 9FA2D5FA67236289502A9A6B9065568E8D0E6632556FC1649E220017B0B0931A
Participant Details
Original Note:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah. Pasal 65 (2) jo Pasal 67 (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id/informasi-publik-2/infographis/mengenal-doxing-dan-ancaman-pidananya
All Note Details