Birdwatch Note Rating
2024-05-23 23:46:18 UTC - HELPFUL
Rated by Participant: 88644AC71EC9D9E0D28A1201ACF42851210135DDF57E2EB108C92A0DA3C46027
Participant Details
Original Note:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah. Pasal 65 (2) jo Pasal 67 (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id/informasi-publik-2/infographis/mengenal-doxing-dan-ancaman-pidananya
All Note Details