Birdwatch Note Rating
2024-05-23 23:39:50 UTC - HELPFUL
Rated by Participant: 02D111E6EBB6618D14C68F653D8348B3C6552523E22592BA66C9E91F4355419C
Participant Details
Original Note:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah. Pasal 65 (2) jo Pasal 67 (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id/informasi-publik-2/infographis/mengenal-doxing-dan-ancaman-pidananya
All Note Details